Lokasi Anda saat ini adalah:Harum Energy > Lifestyle
Ayo Pilah Sampah, Mulai dari Rumah (Seri 1)
Harum Energy2025-01-21 09:58:47【Lifestyle】0rakyat jam tangan
Perkenalansitus slot server luar negeriMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Apakah benar Yogya darurat sampah? Beberapa kali kejadian sampah menumpuk berhari-hari di Tempat Pem rtp area 188 slot
Apakah benar Yogya darurat sampah?rtp area 188 slot Beberapa kali kejadian sampah menumpuk berhari-hari di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Yogyakarta akibat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan tutup. Yogya darurat sampah kian di depan mata karena diperkirakan daya tampung TPA Piyungan hanya sampai pertengahan 2023. Untuk itu pengelolaan sampah harus menjadi tanggung jawab semua masyarakat selaku produsen sampah.
Menyikapi kondisi tersebut Pemerintah Kota Yogyakarta mengajak masyarakat untuk melaksanakan gerakan zero sampah anorganik mulai Januari 2023. Gerakan itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan zero sampah anorganik. Lalu apa yang harus dilakukan masyarakat dengan gerakan zero sampah anorganik? Tim Liputan Khusus Warta YK mengkonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
“Sebenarnya kalau kita berbicara sampah itu adalah persoalan kita semua. Di peraturan perundangan sudah disebutkan bahwa warga negara atau masyarakat punya kewajiban untuk mengelola sampahnya sendiri,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto, ditemui Selasa (20/12/2022).
SE Walikota Yogyakarta tentang gerakan zero sampah organik mendasarkan pada Peraturan Daerah (perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022, diatur bahwa pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah yang timbul dari aktivitasnya sehari-hari.
Sugeng menyebut selama ini produksi sampah di Kota Yogyakarta sekitar 360 ton/hari. Dari jumlah itu yang diserap bank sampah sekitar 2 persen dan pemulung/pelapak sekitar 29 persen, sehingga total volume sampah yang dibawa ke TPA Piyungan sekitar 260 ton/hari. Komposisi sampah tersebut terdiri dari sekitar 55 persen sampah organik dan sekitar 45 persen sampah anorganik.
Menurutnya urgensi gerakan zero sampah anorganik itu berlaku bagi kita semua. Pemkot Yogyakarta memandang urgen atau sangat penting untuk membatasi sampah anorganik agar habis di sumber sampah. Mengingat di Kota Yogyakarta tidak memiliki TPA. Selama ini adanya di TPA di Piyungan Bantul yang sudah menggunakan zona transisi dan berumur teknis perkiraannya akan sampai April 2023.
“Karena kita sama-sama mendukung TPA Piyungan agar umur teknisnya bisa diperpanjang. Maka gerakan ini menjadi suatu hal yang wajib dilakukan oleh kita semua. Termasuk komponen-komponen di rumah tangga, penggerobak, pelapak termasuk juga aktivis lingkungan dan semua yang ada di perkantoran,” terangnya.
Sesuai ketentuan dalam SE gerakan zero sampah anorganik, pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dengan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Untuk penanganan sampah dilakukan dengan pemilahan, pengumpulan dan penyaluran.
Mengacu SE gerakan zero sampah anorganik, setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik hasil pemilahan diutamakan dibawa ke bank sampah masing-masing wilayah. Lalu bank sampah membawa sampah anorganik kepada pelapak sampah. Depo sampah/tempat pembuangan sampah sementara hanya untuk penempatan sampah organik. Sampah anorganik dilarang dibuang di depo sampah/tempat pembuangan sampah sementara.
“Pemilahan itu adalah sesuatu hal yang sifatnya wajib. Kita bisa memilah mana yang organik dan anorganik. Kalau mau lebih jeli lagi, sampah anorganik bisa diderivasikan lebih dari satu jenis sampah anorganik. Misalnya dari plastik, kertas, kain dan sebagainya,” tambah Sugeng.
Sampah organik adalah sampah yang mudah terurai, contohnya sisa makanan, sisa sayuran, sisa dapur dan tanaman. Sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah terurai, dapat didaur ulang dan digunakan kembali, misalnya kertas, kaleng, gelas, kardus, logam, dan botol kaca/plastik.
Setelah dipilah, sampah anorganik dibawa ke bank sampah atau pengepul. Sedangkan sampah organik bisa dibawa ke penggerobak sampah maupun ke TPS bagi yang tidak berlangganan penggerobak. Bagi masyarakat yang selama ini sudah mengelola sampah organik sendiri dapat dimanfaatkan.
“Yang organik, ada kalanya rumah tangga mengelola sendiri dimasukan ke lubang biopori basis rumah tangga, ember tumpuk dan losida. Namun organik bisa langsung dibawa ke TPS karena sebenarnya mulai Januari 2023, untuk organik memang tidak dilarang dibuang ke TPS. Yang dilarang adalah anorganik,” jelasnya.
Dari pemilahan sampah akan ada sampah residu yaitu sampah yang tidak mudah terurai, tidak dapat didaur ulang dan perlu pengolahan tertentu, contohnya styrofoam, diapers atau popok, pembalut, puntung rokok dan tisu bekas. Sampah residu itu dapat dibawa penggerobak maupun ke TPS tapi harus sudah dipisahkan sendiri. Sampah residu maupun organik yang dibawa ke TPS bisa dibawa dengan wadah maupun plastik lalu ditumpahkan ke TPS atau bak truk di TPS.
Sugeng menyampaikan sampah residu seperti diapers atau popok dan pembalut itu semestinya dibersihkan dulu dari kotorannya. Kemudian dipilah dan dimasukan dalam wadah dan ditulisi sampah residu. “Sampah yang memang benar-benar residu dipisahkan sendiri dan dibungkus kemudian bisa dititipkan ke penggerobak yang akan komunikasi ke TPS yang dikelola Pemkot Yogyakarta,” imbuh Sugeng.
Diakuinya untuk menjalankan gerakan zero sampah anorganik di masyarakat itu membutuhkan proses. Sugeng mengatakan dalam suatu gerakan ada masa percobaan. Untuk itu rencananya tiga bulan pertama yaitu Januari, Februari dan Maret adalah masa percobaan dan pemantauan awal untuk membiasakan masyarakat dengan gerakan zero sampah anorganik.
“Ketika pada bulan keempat masih ada masyarakat yang tidak mengikuti aturan yang ada, maka bisa saja pemkot memberikan punishment. Karena sebenarnya bukan surat edaran, tapi di perda sudah diatur. Sebenarnya gerakan ini hanya mengingatkan saja,” tandasnya.(Tri)
Besar!(4)
Artikel sebelumnya: Ribuan Pedagang Pasar Tradisional Kota Yogya Ikuti Grebeg Pasar
Artikel selanjutnya: Terapkan Tanda Tangan Elektronik, Pemkot Yogya Raih Penghargaan BSSN
Berita terkait
- Taman Kanak-kanak Media Pencetak Generasi Hebat
- Libatkan UMKM, 27.200 Masker Kembali Disalurkan
- Wakil Walikota Resmikan Kampung Iromejan Jadi Kampung Pancatertib
- BIANCA Siap Manjakan Pembaca Perpustakaan Yogyakarta
- PD Jogjatama Visesha dan BNI Serahkan 15 Alat Cuci Tangan Portable Untuk Pemkot Yogya
- Walikota Yogyakarta Serahkan Piagam Penghargaan Kepada Puluhan Pasukan Pengibar Bendera
- Apel Pegawai Pemkot, Capaian Kinerja 2020 Diharapkan Sesuai Sasaran
- 83 Warga Terjaring Operasi Penegakan Protokol Kesehatan
- Optimalkan Program Posyandu Saat Pandemi Covid-19 Dengan Relawan Kesehatan
- Pemkot Gandeng Muhammadiyah Serta Aisyiyah Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Berita hangat
Rekomendasi berita
Pemkot Yogya Dorong CPNS Inovatif dan Kolaboratif
Kontes Robot Taman Pintar, 220 Tim Robotika Beradu Kreatifitas
Walikota Ingatkan Pentingnya Menjaga Semangat Persatuan
Pentingnya Mendidik Anak Sejak Dini
Wawali: Membangun Infrastruktur Yang Mampu Meningkatkan Kesejahteraan UMKM
Pemkot Yogya Dorong Pelaku UMKM Jual Produknya Secara Digital
Penghimpunan Zakat di Kota Yogyakarta Naik 8 Persen
Wawali Hadiri DIPA 2021