Lokasi Anda saat ini adalah:Harum Energy > Pemilu
Hingga Hari ini, 1026 Posko Covid-19 Telah Didirikan di Kota Yogya
Harum Energy2025-02-07 09:24:47【Pemilu】1rakyat jam tangan
Perkenalanshanghai live drawMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Hingga saat ini Kota Yogyakarta memiliki 1026 posko Covid-19 di tingkat wilayah, jumlah posko terseb semarjitu login
Hingga saat ini Kota Yogyakarta memiliki 1026 posko Covid-19 di tingkat wilayah,semarjitu login jumlah posko tersebut akan terus bertambah karena belum semua Kemantren melaporkan jumlah posko yang dibangun di wilayahnya.
“Posko ini di tingkat RT, RW hingga kampung, jumlah tersebut belum seluruhnya, karena masih ada beberapa kemantren yang belum melaporkan jumlah posko di wilayahnya,” jelas Wakil Walikota Yogyakarta yang juga sebagai ketua satuan tugas penanganan Covid-19 Kota Yogya, Heroe Poerwadi, Rabu (17/2/2021).
Ia mengungkapkan tujuan didirikannya posko Covid-19 yang berbasis wilayah tersebut agar dalam pelaksanaan pelacakan, pemeriksaan, dan penanganan (tracing-testing-treatment) lebih optimal dan efektif.
“Posko ini untuk mengefektifkan cara bekerja, karena setiap wilayah mempunyai cara yang berbeda-beda, untuk melakukan pengawasan mobilitas warganya," terangnya.
Selain itu, tugas dari posko yang ada di wilayah nantinya juga memfasilitasi warga yang terpapar Covid-19. Jika nantinya ada Kalurahan yang masuk zona merah, lanjutnya, agar posko yang ada di wilayah ini bisa memperketat pengawasan mobilitas warga di posko-posko yang telah dibentuk.
“Sementara untuk posko tingkat Kalurahan melakukan supervisi dan mendistribusikan bantuan permakanan, serta obat dan vitamin, termasuk melakukan pemeriksaan acak di destinasi wisata dan tempat umum,” katanya.
Pihaknya pun juga akan tetap melakukan patroli penegakan protokol kesehatan di tempat umum seperti kawasan Tugu, Malioboro, Titik Nol Kilometer, hingga Alun-Alun Utara dan Selatan Keraton Yogyakarta.
“Patroli di wilayah dari Satpol PP Kota Yogyakarta tetap berjalan, saat libur panjang imlek kemarin kami melakukan pengecekan acak surat rapid test antigen dari wisatawan yang masuk,” katanya.
Selain membatasi mobilitas warga di wilayah, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro juga mencakup pembatasan jam operasional tempat usaha hingga pukul 21.00 WIB.
“Kesadaran ini yang penting. Tidak usah ada petugas kami yang patroli baru mereka menutup toko atau tempat usahanya. Jika memang sudah pukul 21.00 WIB, maka harus memiliki kesadaran untuk tutup,” katanya. (Han)
Besar!(65)
Artikel sebelumnya: PKK KB Kesehatan Kecamatan Gedongtengen Maju Lomba Tingkat Nasional
Artikel selanjutnya: Berdayakan Lahan Dukung Ketahanan Pangan
Berita terkait
- PDAM Tirtamarta Berikan Bonus Untuk Tim Sepakbola Kota Yogyakarta
- Wawali Letakkan Batu Pertama Pembangunan TK ABA Al Muhajirin
- Primanutri Posyandu Kepedulian Dunia Usaha Atasi Stunting di Kota Yogya
- Lapis Kraton Mudahkan Warga Ajukan Izin
- DLH KOTA JOGJA BERSIHKAN SAMPAH BAKARAN PETASAN DI ALUN ALUN UTARA JOGJA
- Ajak Tamu Pemkot Yogya ke Kampung Wisata
- Awal Tahun Harga Sejumlah Bahan Pokok Mulai Turun
- Sinau Pancasila Ajak Warga Tanamkan Nilai Pancasila Dalam Keseharian
- Masjid Baiturrahman Jadi Pilot Project MRA di Kota Yogyakarta
- Silaling Mudahkan Pelaku Usaha Laporan Pengelolaan Lingkungan
Berita hangat
Rekomendasi berita
Jadi Marbot Bagaikan Menabung Pahala dan Ibadah di Akhirat (Seri 2-Selesai)
5 Unsur PSKS Berprestasi Kota Yogya Maju ke Tingkat DIY
Pengadilan Negeri Buka Layanan di Mal Pelayanan Publik Kota Yogya
Pemkot Yogya Siapkan Vaksinasi Booster Covid-19
Dewan Pengawas Dorong RSUD Kota Yogya Terus Tingkatkan Layanan
Pentingnya Pengelolaan Data Base Keanggotaan Pramuka
UPT Metrologi Yogya Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur
Bantu Pemenuhan Gizi Anak di RW 02 Demangan Melalui Dapur Balita Peduli Covid-19