Lokasi Anda saat ini adalah:Harum Energy > Lifestyle
Pemkot Yogya Ikuti Keputusan Pemda DIY dan Pusat Terkait Perpanjangan PTKM
Harum Energy2025-03-28 21:23:19【Lifestyle】9rakyat jam tangan
Perkenalansukses 303Menyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Terkait perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kota Yogyakarta, Pemer rtp area 188 slot
Terkait perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kota Yogyakarta,rtp area 188 slot Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta siap ikuti keputusan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dan Pemerintah pusat.
“Dalam hal perpanjangan PTKM kami pasti mengikuti kebijakan dari Pemerinttah Pusat dan Pemda DIY. Pemerintah pusat sudah menyampaikan tentang perpanjangan selama dua minggu, Pemda DIY juga mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, otomastis Pemkot Yogya juga akan mengikuti kebijakan tersebut. Karena ini menyangkut kebijakan yang sifatnya serentak,” jelas Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi di Balaikota, Senin (25/1/2021)
Menurutnya kebijakan tersebut akan memberikan dampak efektif jika semua wilayah menjalankan bersama.
“Sehingga efektivitas dari kebijakan ini akan punya dampak yang bagus jika semua mejalankannya secara kompak, kalau misalnya ada yang tidak, nanti tidak akan efektif untuk tujuan mengurangi penyebaran Covid-19,” jelasnya yang juga ketua harian satuan tugas penanganan covid-19 Kota Yogyakarta.
Wawali mengatakan pada periode perpanjangan PTKM, pihaknya akan memperkuat upaya persuasif, dan Target PTKM periode kedua ini, lanjutnya, adalah mengurangi mobilitas masyarakat.
“Dalam PTKM di Kota Yogyakarta tidak ada aturan soal sanksi, namun kami akan memperkuat upaya persuasif,” katanya.
Ia menjelaskan jika di Kota Yogyakarta sendiri telah memberlakukan pembatasan kegiatan, tak hanya di kawasan-kawasan wisata utama, melainkan juga kawasan sekitarnya.
“Misalnya di kawasan Kemantren Kraton, kami melibatkan Paguyuban Pelaku Pariwisata Alun-alun Selatan (Paparasi) yang akan melakukan pembatasan kegiatan di Alun-alun Selatan,” ungkapnya.
Pembatasan ini dilakukan khususnya pada hari Ahad yang dimulai pada 24 Januari 2021, yakni pukul 05.00-12.00 WIB.
Wawali menegaskan, yang perlu digaris bawahi tujuan PTKM adalah untuk membuat masyarakat mengurangi mobilitas, sehingga risiko penularannya bisa dikurangi.
"Sekarang belanja di pasar bisa dilakukan daring, belanja makan bisa dilakukan daring, apa pun sekarang bisa dilakukan dengan daring. PTKM ini sebenarnya untuk mengurangi mobilitas," imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk keluar rumah. “Boleh keluar, hanya saja ketika ada urusan mendesak atau saat perlu saja, dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.” jelasnya. (Han)
Besar!(8149)
Artikel sebelumnya: Ribuan Jamaah Ikuti Salat Idul Fitri di Masjid Diponegoro
Artikel selanjutnya: Harga Komoditi Pangan Mulai Naik, Warga Tak Perlu Panic Buying
Berita terkait
- Edukasi Politik Ciptakan Pemilu Damai Bebas Hoax
- Atasi Banjir, Warga Gunungketur Kembangkan Biopori Jumbo
- Tingkatkan Prestasi untuk SDM Unggul
- Pasar Berkah Cokrodiningratan Gerakkan Ekonomi Warga
- Pemkot Genjot Perbaikan Kualitas Produk UMKM
- 38 Anggota Paskibraka Kota Yogyakarta Dikukuhkan
- Wawali Lakukan Inspeksi di Malioboro dan Pasar Beringharjo
- Tangkal COVID-19, Terminal Giwangan Rutin Lakukan Disinfeksi
- Kampung Cerdas Sanggrahan Sediakan Akses Internet 24 Jam
- Tanggal 10 Juni 2020, Perpustakaan Kota Yogya Kembali Membuka Layanan Baca di Tempat
Berita hangat
Rekomendasi berita
Pemerintah Akan Tambah Pelaksanaan Jamkesus Difabel
Libur Natal dan Tahun Baru, 4 Pos Pengamanan Disiapkan
Satpol PP Kota Yogya Operasi Pengendara Roda Dua
Bersepeda Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Warga Terban Wujudkan Ketahanan Pangan dari Pekarangan
Protokol Kesehatan Moda Transportasi Diharapkan Jadi Daya Tarik
Gelar Evaluasi SAKIP, Pemkot Yogya Terus Tingkatkan Layanan
40 Anggota DPRD Kota Yogya Dilantik