Lokasi Anda saat ini adalah:Harum Energy > Lestari
Walikota Ajak Perusahaan Terapkan Aturan Upah Minimum Tahun 2022
Harum Energy2024-09-19 19:44:56【Lestari】0rakyat jam tangan
Perkenalanperihoki slotMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengadakan diseminasi shanghai live draw
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengadakan diseminasi terkait Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2022. Melalui kegiatan itu diharapkan terbangun komitmen para pemberi kerja untuk memenuhi ketentuan UMK Yogyakarta tahun 2022 yang telah ditetapkan Gubernur DIY.
“UMK sekarang bukan hal tabu dan dirahasiakan. UMK di-declare dan diumumkan secara luas. Tolong ini menjadi catatan manajemen dalam menentukan upah minimum di perusahaan,shanghai live draw” kata Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat diseminasi UMK Yogyakarta tahun 2022, di Hotel Heritage Sagan, Senin (6/12//2021).
Haryadi menegaskan ketentuan UMK sudah diatur yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M / 383 / HI.01.00/XI/2021. UMK tingkat DIY juga sudah ditetapkan dalam keputusan Gubernur DIY nomor 373/kep/2021 tentang penetapan UMK kota kabupaten se-DIY tahun 2022.
“Ini regulasi. Kami dalam memutuskan ini sudah berkoordinasi dengan Apindo dan Serikat Pekerja. Saya sampaikan silahkan dibuat dan diputuskan tapi sifanya hanya rekomendasi,” paparnya.
UMK di DIY telah ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur DIY bersamaan dengan penetapan upah minimum provinsi. Untuk UMK Yogyakarta tahun 2022 menjadi Rp 2.153.970/bulan. Nilai itu mengalami kenaikan sebesar 4.08 persen atau sebesar Rp 84.440 dibandingkan UMK tahun 2022. Kenaikan itu perlu diapresiasi di tengah kondisi ekonomi berada di tahap pemulihan akibat pandemi Covid-19.
“Kenaikan UMK tidak besar. Cuma 4.08 persen. Kalau UMK terlampau tinggi, perusahaan repot risikonya ada, investasi kurang. Jika umk terlalu rendah tidak ada orang yang mau bekerja. Panjenengan sudah tahu besarannya. Laksanakan dengan sebaik-baiknya,” terang Haryadi.
Pihaknya menegaskan akan ada sanksi bagi perusahaan yang memberikan upah di di bawah UMK. Namun Haryadi menyampaikan jika ada perusahaan yang menggaji di bawah UMK harus berdasarkan dengan kesepakatan dan kemauan pekerja. Perusahaan harus jujur menyampaikan kemampuan dalam menggaji pekerja.
Haryadi berharap melalui diseminasi akan terbangun komitmen utuh para pemberi kerja untuk memenuhi ketentuan hukum dan kesejahteraan karyawan atau pekerja. Hal itu akan bermuara pada peningkatan produktivitas kemajuan dan pertumbuhan perusahaan. Para pekerja juga diharapkan memberikan kontribusi terbaiknya bagi perusahaan.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan menjadi kewajiban bersama sesuai amanat PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebagai acuan untuk menentukan menetapkan besaran UMK. Melalui kegiatan itu disosialisasikan terkait adanya keputusan Gubernur DIY nomor 373/kep/2021 tentang penetapan UMK kota kabupaten se-DIY tahun 2022.
“Menjadi kewajiban Pemkot Yogyakarta untuk menyosialisasikan UMK 2022 kepada para perusahaan selaku pemberi kerja. Jadi kewajiban kita bahwa apa yang termaktub dalam regulasi mampu terlaksana dengan baik. Para perusahaan tentu mengetahui dan memahami sehingga UMK tahun 2022 yang berlaku per 1 Januari 2022 bisa terimplementasi dengan baik,” pungkas Maryustion.
Besar!(432)
Artikel sebelumnya: Walikota Yogyakarta : Jukir Nuthuk ditindak
Artikel selanjutnya: Dimas Diajeng Bawa Citra Positif Kota Yogya
Berita terkait
- Waspada Penyakit Kulit, Giatkan Monitoring Kelompok Ternak di Yogya
- JSS Dinilai KemenPAN RB Sebagai Keberlanjutan Inovasi Pelayanan Publik
- International Yogyakarta Marathon Tempuh Rute Sumbu Filosofi
- Memaknai Serbuan Kotabaru Ajak Anak Bangsa Berprestasi
- Wakil Walikota Yogya Hadiri Pameran Ngabuburit Masjid Kuno Nusantara
- Kampung Wisata Suro Amarto Tawarkan Pengalaman Menanam Alpukat Bagi Wisatawan
- Logistik Pemilu Didistribusikan, Warga Diminta Gunakan Hak Pilih
- Jetis Fest Unjuk Potensi Seni Budaya dan UMKM Kemantren Jetis
- Parikolektif Wahana Interaksi Pertanian Kota Yogya
- Pemkot Yogya Upayakan Hewan Kurban Sehat dan Pangan Tercukupi
Berita hangat
Rekomendasi berita
Pasar UMKM Kemantren Ajang Pemberdayaan dan Tes Pasar
Jumlah TPS Terbanyak, Kemantren Umbulharjo Selesai Rekapitulasi Pemilu 2024
Puskesmas di Kota Yogya Layani Pemeriksaan IVA dan Sadanis Gratis
Sambang Pondokan Ciptakan Suasana Kondusif di Wilayah
Pemkot Terus Genjot Kepesertaan KB di Kota Yogya
Peningkatan Kapasitas Pegawai RSUD Kota Yogya Dukung Pelayanan Prima
Sport Tourism Tour de Kotabaru #3 Wisata Unggulan yang Makin Diminati
Manfaatkan Masjid Sebagai Ruang Publik Warga Yogya