Lokasi Anda saat ini adalah:Harum Energy > Tren

Tertib Pencatatan Perkawinan di Kota Yogya Lewat 'Mantul' dan 'Mantap'

Harum Energy2024-09-19 05:01:36【Tren】4rakyat jam tangan

Perkenalansgp pools 6dMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Gedongtengen-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) musik4d slot login

Gedongtengen-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogya terus berupaya dalam meningkatkan kepedulian masyarakat terkait tertib dalam pencatatan perkawinan.

Salah satunya dengan menggelar sosialisasi administrasi kependudukan pencatatan perkawinan di Hotel Royal Dharmo,musik4d slot login Selasa (19/7/2022). Hal tersebut juga seperti yang tertuang pada Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dimana UU tersebut mengamanatkan setiap perkawinan harus dicatatkan.

Kepala Dindukcapil Kota Yogya, Septi Sri Rejeki mengatakan maksud kegiatan tersebut adalah untuk membangun komunikasi yang efektif dengan tokoh masyarakat Kota Yogyakarta.

Selain itu juga untuk mendorong kesadaran semua elemen masyarakat untuk tertib adminduk melalui tertib pencatatan perkawinan. Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan.

"Meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai hal yang terkait pencatatan perkawinan, serta untuk mendorong peningkatan prosentase kepemilikan akta perkawinan," bebernya.

Pihaknya menjelaskan Dindukcapil Kota Yogya memiliki inovasi berupa Manten Anyar Entuk Telu (Mantul) untuk warga beragama non muslim. Sementara bagi warga muslim, ada inovasi Manten Anyar Tercatat Mendapat Empat Dokumen (Mantap) yang bekerjasama dengan Kementerian Agama melalui KUA di masing-masing kemantren.

Sekda Kota Yogya, Aman Yuriadijaya menyambut baik acara tersebut, menurutnya tertib dalam pencatatan perkawinan sangatlah penting. "Agar masyarakat di Kota Yogyakarta memiliki keabsahan dan perlindungan hukum.

Pencatatan perkawinan dilakukan agar istri dan anak-anak yang dilahirkan dalam sebuah perkawinan memiliki perlindungan hukum. Aman berharap para tokoh masyarakat dapat mendorong warganya yang belum mencatatkan agar segera melakukan pencatatan perkawinan. (Han)

Besar!(5928)