Lokasi Anda saat ini adalah:Harum Energy > IKN
Penurunan Tarif PCR Diharapkan Ringankan Beban Masyarakat
Harum Energy2024-11-05 01:21:18【IKN】7rakyat jam tangan
Perkenalanscore808 indonesiaMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif, Dalam rangka meningkatkan pengujian (testing) kasus Covid-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus syair hk hari ini
Dalam rangka meningkatkan pengujian (testing) kasus Covid-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan COVID-19,syair hk hari ini Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta menetapkan Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020.
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT-PCR dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.
'' Kita mendukung harga RT-PCR bisa turun. Untuk standar tarif pemeriksaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR,'' ungkap Arumi Wulansari, Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
Metode pemeriksaan RT-PCR ini merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.
" Karena beberapa masyarakat membutuhkan RT-PCR sebagai kebutuhan untuk berpergian atau digunakan syarat untuk kerja mereka, mereka harus melakukan swab mandiri, kalau harga lebih terjangkau akan lebih memperingankan beban masyarakat. Namun jika hasilnya positif tetap lapor kepada puskesmas setempat dan satgas di wilayahnya agar bisa terpantau,'' jelasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain tetap memperhatikan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab.
Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020
untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 495.000,-. Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 525.000,-. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Nantinya diharapkan Dinkes Kota Yogyakarta kedepannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Hes)
Besar!(34746)
Artikel sebelumnya: Ormas Diharapkan Ikut Bantu Majukan Kota Yogya
Artikel selanjutnya: Iduladha saat Pandemi, Pemkot Terapkan Protokol Ketat
Berita terkait
- Kinerja Fisik Pemkot Yogya Tahun 2022 Capai 99,81 Persen
- Tertib Pencatatan Perkawinan di Kota Yogya Lewat 'Mantul' dan 'Mantap'
- Makam Jopraban Siap Beralih Jadi Ruang Publik
- Damkarmat Targetkan 40 Lokasi Inspeksi Sistem Proteksi Kebakaran
- Wakil Walikota Cup II, Selain Pelestarian Satwa Juga Sebagai Upaya Membuka Potensi Ekonomi Kreatif Berbasis Hobi
- 23 Inovasi Masuk Final AIPD 2022 Pemkot Yogya
- PKK DIY Apresiasi Pola Asuh Anak dan Remaja di Tahunan
- Sungai Indah Tanpa Sampah (seri 1)
- Cegah Penularan Virus Corona, Warga Mergangsan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
- Empat Alat Penelitian dari Perguruan Tinggi Diserahkan ke Pemkot
Berita hangat
Rekomendasi berita
GOW Kota Yogya Berikan Bantuan Paket Beras Kepada Masyarakat
Pemkot Launching New Branding Kampung Wisata Purbayan
Forum Menyapa Kampanyekan Yogya Aman dan Cinta Damai
Catatkan WTP 13 Kali Beruntun, Pemkot Yogyakarta Terima Penghargaan dari Kemenkeu RI
Cipto Diharjo: Selagi Masih Hidup, Saya Harus Berguna Untuk Masyarakat
Beasiswa Prestasi, Bantuan Korban Covid-19 dan Kekerasan (seri 2-selesai)
Pemkot Siapkan Pembangunan RTHP di Eks Makam Jopraban
Creative Hub UPT Logam Kota Yogya, Jadi Sentra Terpadu Pengembangan IKM