Lokasi Anda saat ini adalah:Harum Energy > Tren
Agustus Ini Pemkot Hapus Denda PBB
Harum Energy2024-12-08 23:44:36【Tren】7rakyat jam tangan
Perkenalanpengeluaran sydney sgp hkMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif, Kabar gembira bagi warga kota Yogyakarta, terutama yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dar rtp area 188 slot
Kabar gembira bagi warga kota Yogyakarta,rtp area 188 slot terutama yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 1994-2018. Karena khusus pembayaran pada Agustus tahun ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menghapus denda PBB dari 1994-2018.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Titik Sulastri, penghapusan denda sendiri telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Yogyakarta nomor Perwal nomor 83 tahun 2011 tentang Juknis Perda No 2 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.
“Kebijakan ini didasari Peraturan Walikota dan hanya berlaku pada bulan agustus saja untuk tahun ini,” ucap Titik Sulastri pada Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).
Pihaknya berharap kebijakan penghapusan tunggakan denda PBB ini disambut baik masyarakat, sehingga bisa dimanfaatkan dengan secara maksimal, mengingat waktunya yang hanya satu bulan saja.
Titik meminta seluruh pemangku di wilayah untuk segera mensosialisaskan kebiajakn tersebut. Sekaligus meminta warganya untuk segera membayar pajak pada bulan agustus nanti.
“Dengan kebijakan ini warga tidak perlu lagi memikirkan besarnya tunggakan denda, sehingga kedepan kami juga berharap pajak bisa dibayarkan tepat waktu tidak harus menunggu jatuh tempo,” tandasnya.
Terkait dengan tata cara pembayaran, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa menjelaskan bahwa wajib pajak bisa mendatangi bank yang ditunjuk untuk membayar PBB, yakni hanya pajak pokok dan tidak perlu membayar denda yang ada.
“Bebas denda ini berlaku untuk PBB tahun 1994-2018. Hanya berlaku satu bulan yang nantinya akan ada Perwal (Peraturan Walikota Yogyakarta,” ujarnya.
Adapun Bank yang telah ditunjuk sebagai mitra kerja pemerintah dalam kebijakan ini yakni BPD DIY, BRI, BNI, serta Pos Indonesia untuk melakukan pembayaran.
“Caranya sangat mudah wajib pajak hanya menunjukkan nomor objek pajak (NOP) kemudian akan keluar rincian PBB di bank yang bersangkutan. Denda otomatis akan hilang, karena yang dibayar pokoknya saja,” urainya.
Saat ini terdapat 282.976 wajib pajak dengan nilai denda sejak 2011 mencapai Rp 27 miliar dan tunggakan pokok PBB sebanyak Rp 75 miliar. (Tam)
Besar!(65)
Artikel sebelumnya: Rapor Kinerja Triwulan II Pemkot Yogya Memuaskan
Artikel selanjutnya: Pemkot Bagikan Bingkisan Untuk Pasukan Kuning dan Buruh Gendong
Berita terkait
- Ratusan Lansia Rayakan HUT PWRI Ke-57 Tahun
- Pedagang Pasar Sentul Harap Ramadan Tempati Lokasi Baru
- Pemkot Yogya Ajak Peserta Jambore Pemuda Daerah Kelola Sampah
- Hasil Survei Penilaian Integritas Pemkot Tertinggi di DIY
- Delapan Kelurahan di Kota Yogya Jadi Contoh Program Pengendalian Terpadu HIV/AIDS
- Even Kewilayahan Perkuat Pengembangan Kawasan Cagar Budaya di Kota Yogya
- WJNC #8 Puncak HUT Kota Yogya Angkat Kisah Pandawa Mahabisekha
- Pemkot Imbau Perusahaan Bayarkan THR ke Pekerja Tepat Waktu
- Kampung KB Kotabaru Atasi Stunting Melalui Mbagehi Ngluwihi
- Kunjungi Sejumlah Gereja, Pemkot Jaga Kelancaran Perayaan Natal
Berita hangat
Rekomendasi berita
Sejumlah Panitia Masjid Ikuti Pelatihan Penyembelihan Hewan Qurban
Perpustakaan Kota Yogya Gelar Lomba Membaca Nyaring dan Desain Poster
Dukung Pengembangan Perusahaan Daerah, Pemkot Tambah Penyertaan Modal
Karang Taruna Dukung Program Pemkot Yogya
Tak Lama Lagi Si Thole Bakal Tampil dengan Wajah Baru
377 Marbot Masjid se-Kota Yogya Kini Miliki BPJS Ketenagakerjaan
Warung Tekan Inflasi Referensi Stabilitas Harga Bahan Pokok
Turnamen Sepak Bola Mataram Cup Ajang Mengolahragakan Masyarakat Yogya