Lokasi Anda saat ini adalah:Harum Energy > Otomotif
Antisipasi Pelanggaran Parkir, Pemkot Yogya Sosialisasikan Perda Parkir
Harum Energy2024-10-06 02:21:04【Otomotif】2rakyat jam tangan
Perkenalantombstone rip slot demoMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif,Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Kota Yogya menggelar sosialisasi Peraturan D kode bd sgp
Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Kota Yogya menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran dan Perda no 1 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Acara yang diikuti seluruh juru parkir (jukir) yang ada di Kota Yogya ini digelar di Hotel Tara,kode bd sgp Rabu (22/6/2022).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogya, Agus Arif Nugroho mengatakan tujuan sosialisasi tersebut agar terwujudnya pelayanan parkir yang aman, tertib, dan lancar, serta terwujudnya penyelenggaraan pelayanan parkir yang layak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.
"Selain itu juga terpenuhinya penyelenggaraan parkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terwujudnya tertib lalu lintas dan angkutan jalan," bebernya.
Agus mengungkapkan jenis-jenis pelangaran yang sering dilakukan oleh jukir seperti menarik parkir melebihi ketentuan, menggunakan jasa parkir akan tetapi tidak mendapatkan karcis dari jukir.
"Selain itu ketika pengawasan lemah maka muncul premanisme, jika dibiarkan akan muncul banyak penyimpangan," ungkapnya.
Pihaknya berharap dengan sosialisasi Perda tersebut para jukir tidak ada yang melanggar ketentuan perparkiran.
Sementara itu, Penyuluh hukum muda, Bagian Hukum Kota Yogya, Rahmat Setyabudi Sokonagoro menjelaskan kewajiban yang harus dilakukan jukir sesuai perda tersebut, pertama menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal serta perlengkapan lainnya.
Kedua menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir, dan bertanggungjawab atas keamanan kendaraan.
Ketiga menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan parkir, keempat menyerahkan karcis resmi yang telah diporporasi oleh pemda sebagai tanda bukti untuk satu kali parkir dan memungut retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kelima menyetorkan hasil retribusi, dan keenam mematuhi ketentuan batas paling tinggi tarif yang ditetapkan oleh Walikota.
"Jika melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan surat tugas dan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 50 juta," katanya.
Dalam perda tersebut juga menjelaskan besaran tarif parkir yang terbagi dalam tiga kawasan.
Kawasan 1 atau premium ini meliputi seperti Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Dr Yohanes, jalan Margo utomo beserta sirip-siripnya, Jalan Malioboro beserta sirip-siripnya, Jalan Mulyudan, Jalan Secodiningratan, dan Jalan Kebun Raya.
Sementara untuk kawasan 2 seperti jalan Jalan Laksda Adisucipto, Jalan C.Simanjuntak, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Mayor Suryotomo, Jalan Mataram, Jalan. Gandekan lor, Jalan Jogonegaran, Jalan Bhayangkara, Jalan K.H.A. Dahlan, Jalan Trikora, Jalan Sriwedani, dan Jalan K.H. Wacid Hasyim.
Untuk kawasan 3 yang tidak termasuk kawasan 1 dan 2.
Tarif parkir di tepi jalan umum kawasan 1 untuk mobil sebesar Rp. 5 ribu, dan motor Rp. 2 ribu.
Sedangkan tarif parkir di tepi jalan umum kawasan 2 dan 3 untuk mobil sebesar Rp. 2 ribu, dan motor Rp. 1 ribu. (Han)
Besar!(4)
Artikel sebelumnya: Asri dan Instagramable, Lorong Hijau Karangwaru Kidul Diresmikan
Artikel selanjutnya: Wawali Hadiri Pengundian Hadiah BPRS Mitra Harmoni
Berita terkait
- Pemkot Yogya Peringati Hari Ibu ke 92 Tahun 2021
- Kemendagri Apresiasi Laporan Pertanggungjawaban Penjabat Walikota
- Pemkot Optimalkan Semua Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran
- Zero Sampah Anorganik Dorong Bank Sampah di Yogya Bertambah
- Wujudkan ASN Jogja Unggul Melalui Peningkatan Kemampuan Public Speaking
- Lomba Bertutur Dorong Sekolah Jadikan Ekstrakurikuler Siswa
- KTB Kota Yogya Siaga Kenali Potensi Bencana
- Living Museum Gondokusuman Ajak Generasi Muda Pahami Sejarah
- Mendidik siswa mandiri agar survive
- Pemkot Dukung Rencana Pembangunan Tetenger Jatuhnya Pesawat Cukiu 1946 di Gowongan
Berita hangat
Rekomendasi berita
Dindikpora Serahkan Penghargaan Lomba Haornas Ke-38
TMMD Sengkuyung Tahap II di Kota Yogya Resmi Ditutup
Bangun Semangat Wirausaha Lewat Gebyar UMKM Ngampilan
Perda Pajak Daerah Kota Yogya Perlu Disempurnakan
Semangat Guyub Rukun Antar Purbayan ke Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19
Vaksinasi Booster Kedua Mulai Sasar ASN Pemkot Yogya
14 Kemantren Kota Yogya Ikuti Dandim Cup V Tahun 2022
Pemkot Yogya dan Denpasar Jalin Kerjasama Pengembangan Pariwisata