Lokasi Anda saat ini adalah:Harum Energy > Lifestyle

Walikota dan DPRD Kota Yogyakarta Yogyakarta Sepakati APBD Tahun Anggaran 2020

Harum Energy2024-11-05 02:38:47【Lifestyle】9rakyat jam tangan

Perkenalansgp pools 6dMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif, Walikota Yogyakarta, Wakil Walikota Yogyakarta bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD idcash88 slot

 


Walikota Yogyakarta,idcash88 slot Wakil Walikota Yogyakarta bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta sepakati rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna Dewan (Raperda) dengan menandatangani persetujuan bersama antara Walikota Yogyakarta dan DPRD Kota Yogyakarta pada Senin (12/7/21). Sidang tersebut berlangsung di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Yogyakarta H. Danang Rudiyatmoko .
Ketua DPRD Kota Yogyakarta H. Danang Rudiyatmoko mengatakan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nomor 02A LHP/XVIII.YOG/03/2021 tanggal 10 Maret 2021, laporan keuangan Pemkot Yogya mendapatkan apresiasi yang luar biasa yakni Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini diharapkan terus berkembang lebih kreatif dan inovatif.
“ Pencapaian yang diberikan kepada Pemkot Yogyakarta selama 12 tahun berturut-turut merupakan bukti akuntabilitas dalam menjalankan pemerintahan. Namun jangan hanya karena sibuk mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian sehingga Pemkot Yogyakarta hanya menjalankan program yang sama dari tahun ke tahun, tetapi perangkat daerah harus lebih kreatif merencanakan program dan kegiatan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat,” Kata H. Danang Rudiyatmoko.
Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 yang disampaikan oleh DPRD secara angka yang disajikan telah sesuai dengan Laporan Keuangan yang diperiksa oleh BPK. “Namun ada beberapa hal yang masih menjadi catatan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam laporan Keuangan Pemkot Yogyakarta yang perlu diperhatikan dan ditindak lanjuti,” jelasnya.
Selain catatan LHP BPK di masa pandemi Covid-19 ini ada beberapa sebagai catatan, diharapkan dapat menangani khusus dengan mengalokasi penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam hal penanganan dan pencegahan Covid-19 dan pemberian kompensasi kinerja bagi para tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
“Disisi lain juga perlunya menyusun Langkah strategis dalam menjaga kestabilan PAD di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda dengan menggali potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah yang masih belum optimal,” ungkapannya.
Terkait dengan Pendidikan, Pemkot Yogyakarta dalam pelaksanaan target wajib belajar 12 tahun perlu adanya keseriusan dan ketersediaan penambahan anggaran jaminan Pendidikan daerah. Dengan melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial agar segera menyelesaikan permasalahan ijazah tertinggal di sekolah.
Sementara itu, Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, dengan demikian setelah dilakukan Raperda ini Walikota Yogyakarta dan DPRD Kota Yogyakarta melakukan menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Semoga apa yang telah disepakati menjadi bahan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan di masyarakat. Semoga kita semua diberikan kekuatan, kesehatan ditengah pandemi saat ini,” Kata Haryadi Suyuti.(Hes)

Besar!(65817)