Lokasi Anda saat ini adalah:Harum Energy > Tekno

Dinkes Gelar Aneka Lomba Hari Tanpa Tembakau

Harum Energy2024-11-05 01:32:28【Tekno】7rakyat jam tangan

Perkenalantrisula 88 slotMenyediakan konten berita menarik dalam dan luar negeri yang komprehensif, Memperingati Hari Tanpa Tembakau Se-dunia yang jatuh tanggal 31 Mei 2021, Dinas Kesehatan Kota Yogy pg soft demo mahjong ways 2

 

Memperingati Hari Tanpa Tembakau Se-dunia yang jatuh tanggal 31 Mei 2021,pg soft demo mahjong ways 2 Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bersama UNION dan Muhammadiyah Steps menyelenggarakan serangkaian kegiatan sebagai upaya untuk mengkampanyekan gerakan berhenti merokok sekaligus juga sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada masyarakat Kota Yogyakarta.
Tema tahun ini adalah  “Commit to Quit” atau “Komitmen untuk Berhenti”. Tema ini sangat sesuai untuk kondisi pandemi saat ini, dimana merokok juga menjadi salah satu faktor risiko Covid-19.

Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Arumi Wulansari mengatakan rangkaian kegiatan tersebut antara lain pemberian tanda Kawasan Tanpa Rokok  (KTR) dan tanda Tempat Khusus Merokok (TKM) kepada Kemantren di Kota Yogyakarta pada 20-21 Mei 2021 lalu.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyerahkan tanda KTR dan TKM kepada 14 kemantren di Kota Yogyakarta sebagai bentuk fasilitasi kemantren yang termasuk kedalam kategori tempat kerja sesuai dengan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menegaskan kembali kemantren sebagai lokasi KTR yang juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sehingga dapat menjamin lingkungan kerja yang sehat dan terhindar dari pengaruh buruk asap rokok,” jelasnya.

Selain itu, sejak tanggal 31 Mei hingga 9 Juni 2021 juga diadakan Lomba Foto Bagi Pemilik/Pengelola Café/Restoran di Wilayah Kota Yogyakarta, Lomba Foto Bagi Masyarakat Umum yang bekerja di Kantor Pemerintah Maupun Swasta di Wilayah Kota Yogyakarta, dan Lomba Tiktok Bagi Masyarakat Umum di Wilayah Kota Yogyakarta.

“Rangkaian lomba tersebut mensyaratkan adanya wujud kampanye berhenti merokok dengan pengambilan gambar serta video berlatar belakang tanda larangan merokok serta caption yang menghimbau masyarakat untuk turut berhenti merokok. Hal ini bertujuan supaya masyarakat dapat turut mempromosikan dan mengkampanyekan upaya berhenti merokok,” ungkap Arumi.

Pihaknya juga mengadakan kegiatan Survey Penilaian Kepatuhan Penerapan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok  pada 27-12 Mei 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengumpulkan data berdasarkan pengamatan untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap kebijakan KTR sesuai dengan indikator penilaian yang sudah ditentutkan.

“ Penilaian ini berdasarkan hal yang wajib ditetapkan atau disediakan dan hal yang dilarang pada lokasi Kawasan Tanpa Rokok yakni meliputi tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum di Wilayah Kota Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memutus perokok pemula dan menekan angka perokok baik pemula maupun dewasa,” kata Arumi. (Hes)

Besar!(54)